Searching...
Thursday, June 9, 2016
7:49 AM 0

Patutlah Terlepas Hukuman Gantung Sampai Mati...Lihat Apa Yang Ketiga-Tiga Pembunuh Eno Ini Lakukan Amat Tak Disangka-Sangka

Kes pembicaraan pembunuhan sadis terhadap Enno parihah 18 dengan terdakwa Rahmad alim 16 tahun,digelar secara tertutup oleh pengadilan negeri itu.

Sekitar jam 09:00 tadi Pelaku imam dan arif tiba di bangunan pengadilan negeri tangerang kemudian di susuli oleh rahmad alim yang di kawal ketat.

Sidang menghadiri 5 saksi dua di antaranya imam dan arif,sidang tersebut dilakukan secara tertutup,dan hanya ahli keluarga dan saksi saja diperbolehkan masuk.


Ketika hakim penuntut membawakan barang bukti”cangkul”Diruang mahkamah Ibu kandung enno mahpudoh tak kuasa melihat cangkul yang di gunakan pelaku untuk menghabisi anak gadis kesayangannya itu hingga mengakibatkan ia menangis histeris dan pengsan.

Hingga kini yang mengikuti persidangan hanyalah bapa kandung, dan abang kandung enno yang sengaja datang untuk menuntut keadilan pada kematian anaknya yang dibunuh dengan sadis.

Manakala kedua orang tua rahmad juga diminta menjadi saksi,atas tindakan yang dilakukan anak mereka.
Pada awalnya Rahmad Alim dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP yakni mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 339 dan 351 KUHP (Hukum mati) Jika terbukti bersalah.

“Namun karena pelaku masih dibawah umur, maka hukuman setengahnya dari tuntutan,dan rahmad alim terlepas dari hukuman gantung Hal itu dikemukakan Ketua Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban saat menjelaskan, pasal yang didakwa untuk Rahmat Alim.

Diketahui sebelumnya,Selain dari mengaku ,Rahmad alim Juga sempat memperagakan adengan semula kes pembunuhan enno bersama imam dan arifin ,Akan tetapi Ketika dalam persidangan rahmad menafikan semua tuduhan keterangan saksi yang hadir dipengadilan tangerang rabu 08.06.2016.

Alfan sari yang menjadi kuasa hukum rahmad mengatakan beberapa keterangan dan barang bukti yang di ajukan dipersidangan rahmad tidak benar,selain itu rahmad juga mengatakan bahwa dia tidak mengenali enno.

Tuntutan terhadap Handphone mangsa yang berada padanya ketika ditahan menjelaskan handphone tersebut dibeli dari pada saudaranya bernama eko,selain daripada itu rahmad alim juga menafikan bahwa dia ikut merogol enno dalam kejadian 13 .05.2016 lalu.

Beberapa saksi juga dikatakan berbohong dalam persidangan yang melihat rahmad menaiki motor ke rumah enno pada malam kejadian ,manakala rahmad diketahui sebelumnya tidak pandai menaiki motor.

Bagaimanapun ketua kepolisian Polda Metro mengatakan, Rahmad tidak bisa mendapat hukuman maksimal karena terbentur dengan undang undang perlindungan anak negeri itu,

Sumber: berita-harian

0 comments:

Post a Comment